Total Tayangan Halaman

Senin, 30 Juni 2014

Informasi bagi mahasiswa kurikulum non-KBK (mahasiswa tahun 2009 kebawah)

Disampaikan kepada mahasiswa program S1 Pendidikan Dokter Gigi yang tidak menempuh kurikulum berbasis kompetensi bahwa untuk melakukan kontrak mata kuliah reguler non KBK wajib menghubungi penanggung jawab mata kuliah lama/ketua modul dari modul yang merupakan integrasi dari mata kuliah tersebut. Untuk mengetahui integrasi mata kuliah dalam modul KBK dapat menghubungi Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat. Mahasiswa peserta satu Mata kuliah reguler wajib mengikuti kegiatan perkuliahan dalam modul tersebut (jika memperoleh nilai E dalam mata kuliah tersebut) dan atau mengikuti ujian modul (jika memperoleh nilai C/D dalam mata kuliah tersebut). Perkuliahan yang diikuti oleh mahasiswa tersebut harus dibuktikan dengan absensi yang memenuhi syarat 1 SKS= 14 jam tatap muka. Demikian informasi ini, terima kasih

ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat

Pemberlakuan aturan pengesahan dalam lembar pengesahan skripsi mahasiswa

Disampaikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian skripsi bahwa masa perbaikan (revisi) skripsi harus disesuaikan dengan tanggal persetujuan dalam berita acara ujian skripsi, yaitu dalam kurun waktu satu bulan. Mahasiswa DIWAJIBKAN mendapatkan persetujuan revisi untuk hardcover skripsi dari kedua pembimbing pada lembar pengesahan skripsi. Sebelum mahasiswa mengajukan untuk pengesahan ke ketua porgram studi dan Dekan Fakultas Kedokteran, mahasiswa harus memperlihatkan naskah hardcover skripsi yang telah disetujui oleh kedua pembimbing ke koordinator atau pendamping Bidang Akademik PSPDG FK Unsrat untuk diklarifikasi jika perbaikan sudah sesuai dengan batas tanggal maksimal dalam berita acara ujian skripsi. Selanjutnya, koordinator atau pendamping Bidang Akademik PSPDG FK Unsrat akan mengesahkan lembar pengesahan untuk diajukan ke Ketua Program Studi dan Dekan Fakultas Kedokteran. Aturan ini mulai diberlakukan bagi mahasiswa yang menempuh ujian skripsi pada bulan Juli 2014 dan seterusnya, sedangkan mahasiswa yang telah melangsungkan ujian skripsi sebelum Juli 2014 tidak dikenakan aturan klarifikasi pada lembar pengesahan. Demikian informasi ini untuk diperhatikan dengan baik. Terima kasih.

ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat

Informasi Rencana Penyelenggaraan Bimbingan Khusus Tahun 2014

Disampaikan kepada seluruh mahasiswa program S1 Pendidikan Dokter Gigi FK Unsrat bahwa sesuai dengan permohonan beberapa mahasiswa untuk penyelenggaraan bimbingan khusus pada mata kuliah/modul, maka Pimpinan Program Studi bersama dengan Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat memutuskan bahwa BIMBINGAN KHUSUS akan diselenggarakan mulai awal semester ganjil 2014/2015 (mulai 11 Agustus 2014) dengan tata cara sebagai berikut:
  1. Mahasiswa mendaftar ke koordinator atau pendamping koordinator Bidang Akademik PSPDG FK Unsrat dengan membawa bukti transkrip nilai sementara manual untuk klarifikasi bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah memenuhi syarat mengikuti bimbingan khusus.
  2. Mahasiswa yang berhak mengikuti bimbingan khusus adalah mahasiswa yang memiliki nilai C/D/E dan bukan nilai K. Mahasiswa yang memperoleh nilai K tidak diikutkan dalam program bimbingan khusus. Mahasiswa yang memperoleh nilai K diwajibkan mengontrak pada semester sesuai dengan pelaksanaan modul tersebut. Nilai K hanya dapat dicek oleh Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat karena secara sistem di portal akademik Unsrat, mahasiswa diberi nilai E.
  3. Mahasiswa yang berhak untuk mengikuti bimbingan khusus di semester ganjil 2014/2015 akan memperoleh surat pengantar yang diterbitkan oleh Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat.
  4. Bimbingan khusus diselenggarakan oleh penanggung jawab/koordinator/ketua mata kuliah atau modul yang ditunjuk dan tertulis dalam naskah surat pengantar.
  5. Bimbingan khusus hanya berlaku bagi mahasiswa dengan tiga modul yang tersisa dengan nilai C atau tersisa dua modul dengan salah satu modul memiliki nilai E dan modul lainnya memiliki nilai C.
  6. Bimbingan khusus hingga pemasukan nilai diselesaikan maksimal empat minggu dan penanggung jawab/koordinator/ketua mata kuliah atau modul harus mengumpulkan nilai akhir mahasiswa beserta bukti pelaksanaan bimbingan khusus berupa absensi kegiatan.
  7. Nilai akhir mata kuliah/modul yang diberi bimbingan khusus adalah maksimal nilai B.
Demikian keputusan ini, terima kasih.

ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat

Hal-hal penting seputar kontrak KRS untuk semester ganjil 2014/2015

Disampaikan kepada seluruh mahasiswa PSPDG FK Unsrat sehubungan dengan penerapan KRS secara online mulai semester ganjil 2014/2015, maka beberapa hal harap menjadi perhatian agar tidak terjadi kekeliruan yang mengakibatkan kerugian bagi mahasiswa terutama dalam proses belajar mengajar di semester ganjil 2014/2015 sebagai berikut:
  1. Pada saat melakukan kontrak KRS secara online dengan melakukan akses di portal akademik unsrat, mahasiswa wajib memperhatikan dengan hati-hati dan memastikan bahwa semua mata kuliah/modul yang akan diambil telah dicheck (diberi tanda v). Hal ini perlu diperhatikan mengingat absensi mata kuliah/modul serta Daftar nilai akhir (DPAN) akan diprint langsung dari portal akademik Unsrat, sehingga mahasiswa yang tidak terdaftar dalam SIM Unsrat walaupun telah mengikuti seluruh proses perkuliahan dengan baik selama modul/mata kuliah berjalan, NILAI tidak akan diproses dan tidak ada lagi proses SIMPAN NILAI.
  2. Setiap mahasiswa harus dengan penuh tanggung jawab memperhatikan dan memeriksa secara berkala informasi-informasi seputar pembayaran SPP dan pengurusan KRS melalui portal akademik Unsrat dengan cara melakukan akses menggunakan username dan password masing-masing. Seluruh informasi yang terlewat dalam pengurusan KRS dan pembayaran SPP BUKAN merupakan tanggung jawab Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat.
Demikian informasi ini untuk dijadikan perhatian bagi seluruh mahasiswa PSPDG FK Unsrat. Terima kasih.

ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat

Informasi Penting Seputar KHS Semester Genap 2013/2014

Disampaikan kepada seluruh mahasiswa S1 program pendidikan dokter gigi  bahwa mulai semester genap ini KHS dapat dicetak sendiri oleh mahasiswa melalui portal akademik Unsrat. Sehubungan dengan hal tersebut beberapa hal perlu diperhatikan sebagai berikut:
  1. KHS wajib dicetak sendiri oleh mahasiswa dan dikumpulkan secara kolektif ke satu orang koordinator mahasiswa (misalnya, ketua angkatan mahasiswa) kemudian diserahkan secara kolektif (diletakkan dalam satu folder) ke Staf Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat (Ranny atau Bryan) untuk disahkan oleh Pembatu Dekan 1 FK Unsrat. Tidak terdapat batas pengumpulan, tetapi dihimbau agar dapat dikumpulkan sesegera mungkin.
  2. KHS yang telah disahkan oleh Pembantu Dekan 1 kemudian diambil di Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat kemudian difotokopi sebanyak 3(tiga) rangkap oleh mahasiswa ybs dan diserahkan kembali ke Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat untuk dicap di Fakultas Kedokteran.
  3. KHS yang telah disahkan dan dicap basah dari Fakultas hanya sebanyak 2(dua) rangkap untuk mahasiswa ybs dan Dosen Pembimbing akademik, sedangkan 1(satu) rangkap untuk diserahkan ke Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat tidak dicap basah. Hal ini dapat digunakan kembali untuk keperluan lain dalam proses akademik mahasiswa (misalnya, dokumen pengurusan beasiswa dan sebagainya).
Hal ini harap menjadi perhatian demi keefektifan penerapan sistem online dalam bidang akademik yang mulai direalisasikan sejak semester genap 2013/2014. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama seluruh civitas akademik.

ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat