Total Tayangan Halaman

Senin, 15 Desember 2014

Pengumuman Nama Mahasiswa yang dapat Memasuki jenjang Pendidikan Profesi Dokter Gigi, Kurikulum Baru yang digunakan, dan Beberapa Regulasi

Berdasarkan hasil rapat pembahasan kurikulum baru pendidikan profesi dokter gigi pada hari Jumat, 12 Desember 2014, yaitu kurikulum yang akan mulai diterapkan mulai mahasiswa profesi gelombang delapan tahun 2015, berikut nama-nama mahasiswa yang dinyatakan dapat memasuki pendidikan profesi terhitung semester genap 2014/2015:
  1. Amirullah Sy. Wahab
  2. Eka Yuliastuti
  3. Riska H. Damopolii
  4. Kartika A. Uloli
  5. Ella N. Hasan
  6.  Widyastuti Sahi
  7. Natalia Songli
  8. Anryani Sadiki
  9. Iwani
  10. Tety H. Sulistyo
  11. Aprisia Waworuntu
  12. Nisa'a T. Fatarhana
  13. Mardiana N. Maweikere
  14. Emelya Loho
  15. I wayan Sumadiasa
  16. Thirsa Lumonon
  17. Devid Poha
  18. Devina A. Utomo
  19. Bonie Tulaka
  20. Brian Tumengkol
  21. Hansen C.H. Wala
  22. Bayu R.E. Warouw
  23. Masagus Hardadi
  24. Britzman N. Mapanawang
  25. Chandra Chuanda
  26. Eka D.I. Mamonto
  27. Liefany A. Wilar
  28. Dwi Ika Wagiran
  29. Trifena L.M. Thio
  30. Agie L. Tagiran
  31. Mavrits Kanter
  32. Rudy Hakim
  33. Ferdinand Paparang
  34. Chandra Sangade
  35. Edwin N. Kalara
  36. Ishak Yan Aipipideli
  37. Vera Dantika Wanenda
  38. Myrtle Irene Sarjono
  39. Richi Daniel Kalangi
  40. Angel Inryane Briel
  41. Prisca Reynata Lakat
  42. Nidya Cicilia Mamentu
  43. Chlaudia Mokoagouw
  44. Alfonsus Juneidi G. Inde
  45. Dwi Chaya Fitriyana
  46. Tara Hatana Marpaung
  47. Scholastika Ina Uba
  48. Rismayanti Patti
  49. Sri Puspita Ratih Limbalo
  50. Wahyuningsih
  51. Devistha M.P. Tulenan
  52. Marcelia Lolaroh
  53. Juvensius Rezha Andries
  54. Intan Indah S. Slarmanat
  55. Frianti Monica Polii
  56. Herliana Maria Londong
  57. Ria Rezita Bason
  58. Hutri Sanda Bunga
  59. Gabriela Singal
  60. Maria Granciana I. Wokanubun
  61. Erlyen Hutauruk
  62. Adisa P. Managkalangi
  63. Friska Irene Gimon
  64. Dewi Wahyuni Paputungan
  65. Mariane Elisa Sembel
Awal masuk pendidikan profesi sesuai dengan tanggal masuk semester genap 2014/2015 sesuai kalender akademik Unsrat tahun 2014/2015 yaitu hari Selasa, 3 Februari 2015. Mahasiswa baru (gelombang 8) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam ketentuan akademik PSPDG FK Unsrat sebagai berikut:
  1. Telah menyelesaikan tahap sarjana kedokteran gigi (SKG) dibuktikan dengan memiliki NIM Mahasiswa Profesi
  2. Memiliki sertifikat pelatihan Basic Life Support
  3. Telah menyelesaikan skripsi sampai dengan pendistribusiannya (dibuktikan dengan lembar ekspedisi yang telah ditandatangani secara lengkap) dan menyelesaikan segala urusan administrasi di tingkat SKG
  4. Lulus dalam kepaniteraan umum
  5. Tidak melewati batas maksimal 2(dua) tahun setelah dinyatakan lulus SKG, 
  6. Tidak memiliki keterbatasan fisik dan mental dalam melaksanakan tugas sebagai dokter gigi, ditunjukkan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter instansi pemerintah
  7. Telah mengucapkan lafal janji dokter gigi muda. 
Semua persyaratan tersebut di atas harus dipenuhi oleh mahasiswa ybs sebelum memasuki pendidikan profesi dengan membawa bukti ke koordinator akademik untuk diverifikasi dan setelahnya dapat dibuatkan surat keterangan sebagai pengantar masuk ke pendidikan profesi. Lembaran checklist untuk melakukan verifikasi ke bagian akademik dapat diunduh disini.

Matriks kurikulum yang digunakan pada mahasiswa profesi gelombang 8 yaitu matriks kurikulum baru (4 semester) yang telah disepakati berdasarkan hasil rapat kurikulum pendidikan profesi yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2014 dan dapat diunduh melalui portal ini paling lambat Januari 2015 dan penjelasan terperinci nantinya dapat dilihat pada buku panduan pendidikan profesi yang akan diberikan pada mahasiswa pada awal masuk pendidikan profesi.

Mahasiswa diharapkan dapat menyiapkan semua bahan dan alat yang dibutuhkan selama kepaniteraan klinik pada semester I ini berlangsung. Dengan mempertimbangkan jumlah unit gigi yang tersedia di RSGM FK Unsrat, maka jika terjadi pembagian gelombang 8A, 8B, dan seterusnya akan diinformasikan kemudian sebelum jadwal masuk profesi melalui portal ini.

Ketentuan-ketentuan lain menyangkut regulasi dalam menjalani pendidikan profesi mengikuti regulasi akademik dan regulasi yang ada di RSGM FK Unsrat.
Demikian informasi ini, terima kasih.

ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat