Disampaikan kepada seluruh mahasiswa profesi yang telah menyelesaikan seluruh kasus klinik dalam satu bagian agar dapat segera melakukan verifikasi kepada ketua bagian sesuai dengan SP Kaprodi dalam aturan akademik no.451/BAAK/PSPDG/FK-UNSRAT/VIII-14. Lembaran verifikasi berkas rekuiremen klinik dapat diunduh di menu download pada portal akademik ini dan berlaku bagi mahasiswa profesi angkatan 2006 (gelombang 2),
angkatan 2007 (gelombang 3 dan 4), angkatan 2008 (gelombang 5), dan
angkatan 2009 (gelombang 6a dan 6b). Demikian penyampaian ini, terima kasih.
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat