Disampaikan kepada seluruh mahasiswa program S1 dan profesi bahwa sesuai dengan penunjukan baru nama-nama ketua bagian dalam tiap disiplin ilmu dan pembagian staf dosen dalam tiap bagian, maka verifikasi berkas untuk ujian syarat ujian komprehensif harus ditandatangani oleh ketua bagian yang baru. Bagi mahasiswa yang sudah terlanjur memberi tanda tangan pada ketua bagian yang lama diharuskan mencatumkan tanggal pengesahan secara jelas. Demikian penyampaian ini, terima kasih.
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat
Lampiran aturan akademikNo: 451/BAAK/PSPDG/FK-UNSRAT/VIII-14 dapat didownload pada menu download dalam portal akademik ini.
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat