Total Tayangan Halaman

Selasa, 03 Januari 2017

PENETAPAN MAHASISWA PROFESI GELOMBANG 12 DAN BEBERAPA INFORMASI YANG PERLU DIPERHATIKAN

Disampaikan permohonan maaf untuk keterlambatan penetapan mahasiswa profesi gelombang 12 di luar waktu yang telah diinformasikan pada saat sosialisasi berhubung satu dan lain hal berhubungan dengan administrasi akademik. Berikut disampaikan penetapan mahasiswa profesi gelombang 12 yang termuat dalam dalam aturan akademik No. 274/UN12.1.4.32/DL/2016 yang dapat diunduh pada menu arsip akademik tahun 2016.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan kemudian sebagai berikut:

  1. Hari Rabu, 4 Januari 2017 merupakan hari pertama masuk profesi bagi mahasiswa profesi gelombang 12. Berdasarkan hal tersebut, seluruh mahasiswa wajib lapor di bagian tempat mahasiswa melakukan rotasi klinik sesuai dengan peta rotasi dan dapat diunduh pada menu arsip akademik. 
  2. Mahasiswa diwajibkan menghubungi administrasi akademik perihal NIM profesi bagi mahasiswa yang belum memiliki NIM profesi sehubungan dengan pengurusan KRS profesi bersifat online dan pembayaran SPP profesi menggunakan NIM profesi. Waktu pengurusan KRS dan pembayaran SPP mengikuti aturan Unsrat yang telah diinformasikan sebelumnya melalui portal ini. 
  3. Mahasiswa yang telah memiliki NIM profesi wajib melapor kembali ke bagian administrasi akademik sehubungan dengan besaran SPP profesi yang dikenakan berdasarkan aturan Unsrat dan klarifikasi prosedur pengaktifan kembali bila terdapat persetujuan cuti akademik dari Universtas atau mengecek status aktif mahasiswa setelah berada di masa antrian masuk profesi.
  4. Bukti pembayaran SPP dan cetak KRS online yang telah ditandatangani oleh DPAM dan WD 1 bidang akademik dan kerjasama wajib dikumpulkan ke bagian administrasi akademik profesi (Sdr. fenly) paling lambat tanggal 1 Februari 2017. Mahasiswa yang tidak mengumpulkan berkas tersebut dianggap tidak layak untuk menempuh pendidikan profesi pada semester genap 2016/2017.
  5. Terdapat aturan akademik baru dengan No. 273/UN12.1.4.32/DL/2016 tentang perihal tata cara verifikasi penilaian profesi yang wajib dipatuhi oleh seluruh mahasiswa profesi dan mulai diberlakukan sistem waktu seperti tertera dalam aturan tersebut mulai semester genap 2016/2017.
  6. Ketentuan lain sesuai dengan yang telah disampaikan pada pertemuan awal masuk profesi bulan Desember 2016.
Demikian informasi ini disampaikan, harap menjadi perhatian.

ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat