Sesuai dengan naskah aturan akademik No. 093/PS-KG/ FK-UNSRAT/III-14 pada poin nomor bagian h bahwa "apabila dalam waktu satu semester tidak terdapat kemajuan dalam penyusunan skripsi (tidak ujian proposal), mahasiswa yang bersangkutan diberi nilai E dan diharuskan untuk melakukan kontrak ulang (KRS baru) pada mata kuliah skripsi dan mengikuti pengundian Departemen kembali", berdasarkan persetujuan pimpinan PSPDG, maka bagian akademik menyatakan bahwa mahasiswa tahun 2010 dan bukan 2010 (mahasiswa tahun 2007, 2008, dan 2009) yang belum ujian proposal hingga periode Agustus 2014, termasuk mahasiswa yang baru memperoleh dosen pembimbing hingga Agustus 2014, tetapi belum melangsungkan ujian proposal; mahasiswa tersebut "WAJIB" melapor kembali ke bagian akademik melalui Sdr Douland Turangan untuk mengikuti pengundian kembali departemen penulisan skripsi yang akan dijadwalkan pada awal September 2014. Batas pendaftaran di bagian Akademik tersebut hingga hari Kamis, 28 Agustus 2014. Mahasiswa yang tidak melakukan pendafataran hingga batas waktu yang telah dicantumkan di atas, tidak diikutkan pada pengundian periode Semester ganjil 2014/2015. Mohon informasi ini dapat menjadi perhatian, terima kasih.
Sebagai catatan, saat ini bagian akademik baru mendata 11 mahasiswa tahun 2010 yang masuk dalam kelompok mahasiswa yang akan mendapatkan departemen baru untuk penulisan skripsi.
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat
Sebagai catatan, saat ini bagian akademik baru mendata 11 mahasiswa tahun 2010 yang masuk dalam kelompok mahasiswa yang akan mendapatkan departemen baru untuk penulisan skripsi.
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat