Total Tayangan Halaman

Rabu, 13 Agustus 2014

Penegasan lanjutan perihal regulasi bimbingan khusus mulai semester ganjil 2014/2015



Regulasi tentang Bimbingan Khusus(update Rabu, 13 Agustus 2014)

Berdasarkan hasil konsultasi bersama Pimpinan PSPDG FK Unsrat hari Rabu, 13 Agustus 2014, beberapa ketentuan tambahan dan deskripsi mengenai bimbingan khusus diputuskan sebagai berikut:



 
1.    Bimbingan khusus pada mahasiswa hanya berlaku bagi mahasiswa dengan memiliki tiga modul yang tersisa yang dijelaskan sebagai berikut:


  • Sisa tiga modul dengan perolehan ketiga modul C
  • Sisa dua modul dengan perolehan kedua modul C/D atau salah satu modul nilai E
  • Sisa satu modul dengan perolehan nilai C/D/E.

2.    Bimbingan khusus hingga pemasukan nilai diselesaikan maksimal empat minggu dengan perhitungan jumlah jam sesuai dengan perhitungan jam dalam sks (1 SKS= 14-16 jam).
3.    Mahasiwa yang akan mengikuti bimbingan khusus harus melakukan kontrak secara online melalui portal perbaikan di portal akademik Unsrat (memo: portal perbaikan sementara dalam pengurusan dan koordinasi dengan PTI Unsrat, jika sistem telah terbuka akan ada informasi lanjutan mengenai hal ini). Setelah melakukan kontrak KRS perbaikan secara online, selanjutnya mahasiswa melapor dan mendaftar ke bagian akademik  PSPDG FK Unsrat di Sdr. Douland Turangan dengan menunjukkan terlebih dahulu bukti KRS perbaikan online yang telah dicetak oleh mahasiswa yang bersangkutan. Pendaftaran bimbingan khusus secara online dan manual ke bagian akademik ini dibuka setiap minggu pertama tiap bulan mulai dari hari Senin-Kamis. Verifikasi dan pembuatan surat pengantar diselesaikan oleh bagian akademik dilakukan pada hari Jumat (minggu pertama tiap bulan) hingga hari Senin (minggu kedua tiap bulan). Surat pengantar diberikan pada mahasiswa pada hari Selasa minggu kedua tiap bulan.  
4. Mahasiswa hanya diperkenankan mengontrak satu mata kuliah/modul per periode pendaftaran bimbingan khusus. Jika mahasiswa memiliki sisa dua mata kuliah/modul, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat mengontrak modul  tersebut pada bulan berikutnya.
5.  Mahasiswa tidak diperkenankan melapor ke penanggung jawab mata kuliah/ketua modul tanpa membawa surat pengantar dari bagian akademik untuk mengikuti bimbingan khusus.
6. Nilai akhir modul yang diberi bimbingan khusus adalah maksimal nilai B dan nilai tersebut harus diserahkan ke bagian akademik untuk dimasukkan dalam portal unsrat yang dibuka dengan nama “nilai bimbingan khusus (perbaikan).”

ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat