Disampaikan kepada seluruh mahasiswa S1 PSPDG FK Unsrat yang mengikuti program pendidikan dokter gigi dengan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) bahwa berdasar aturan dalam panduan akademik Fakultas Kedokteran Unsrat, nilai "C" dalam suatu modul pada transkrip nilai S1 tidak diperbolehkan. Mahasiswa yang bersangkutan diharuskan untuk mengikuti program ujian perbaikan atau bimbingan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam aturan akademik PSPDG FK Unsrat. Demikian penyampaian ini, terima kasih.
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat