Disampaikan kepada seluruh mahasiswa program S1 Pendidikan Dokter Gigi, bahwa berdasarkan hasil konsultasi lanjut bersama Pimpinan PSPDG FK Unsrat mengenai KRS online, diputuskan bahwa mahasiswa DIPERBOLEHKAN mengontrak lebih dari 21 SKS, khususnya modul/mata kuliah dengan perolehan nilai C/D yang bukan paket, jika sistem memperbolehkan kontrak SKS lebih dari 21 SKS yang ditentukan berdasarkan IPK mahasiswa.
Terdapat satu persyaratan bahwa SKS lebih (SKS dari modul/mata kuliah bukan paket) yang dikontrak hanya diperbolehkan untuk mata kuliah/modul dengan nilai C/D dan tidak berlaku untuk mata kuliah/modul untuk nilai E. Hal ini dilakukan mengingat dengan kegiatan perkuliahan dalam sistem KBK tidak memungkinkan mahasiswa berada di dua modul yang mungkin bersamaan waktu pelaksanaannya. Demikian penyampaian ini, terima kasih.
ttd
Bagian Akademik PSPDG Fk Unsrat
Terdapat satu persyaratan bahwa SKS lebih (SKS dari modul/mata kuliah bukan paket) yang dikontrak hanya diperbolehkan untuk mata kuliah/modul dengan nilai C/D dan tidak berlaku untuk mata kuliah/modul untuk nilai E. Hal ini dilakukan mengingat dengan kegiatan perkuliahan dalam sistem KBK tidak memungkinkan mahasiswa berada di dua modul yang mungkin bersamaan waktu pelaksanaannya. Demikian penyampaian ini, terima kasih.
ttd
Bagian Akademik PSPDG Fk Unsrat