Total Tayangan Halaman

Sabtu, 07 Januari 2017

SANKSI AKADEMIK BAGI MAHASISWA PROFESI GELOMBANG 8 YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN NO. 250

Menindaklanjuti hasil evaluasi berdasarkan rekapitulasi absensi RSGM bagi beberapa mahasiswa profesi gelombang 8 yang tidak memenuhi ketentuan 80% kehadiran pada masa stase rotasi klinik dan aturan akademik No. 250/UN12.1.4.32/DL/2016, maka dikeluarkan aturan akademik No. 275/UN12.1.4.32/DL/2016. Berdasarkan hal tersebut, mohon mahasiswa ybs dapat memperhatikan informasi yang termuat dalam arsip akademik dengan No. surat akademik tersebut. Demikian informasi ini disampaikan, harap menjadi perhatian.

ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat