Menindaklanjuti perpanjangan jam buka klinik di bagian bedah mulut klinik RSGM PSPDG FK Unsrat berdasarkan ketersediaan dosen instruktur klinik, maka disampaikan bahwa setiap mahasiswa profesi yang melakukan rotasi klinik di bagian bedah mulut klinik WAJIB mematuhi ketentuan pertama dalam aturan tambahan bagian bedah mulut yang akan termuat dalam surat akademik No. 060 yang sementara proses pengesahan oleh pimpinan program studi sebagai berikut:
"Terhitung
sejak 1 Februari 2017 bagian bedah mulut klinik akan membuka pelayanan mulai
jam 08.00 hingga jam 16.00. Berkenaan dengan hal tersebut, mahasiswa profesi
yang melakukan rotasi di bagian bedah mulut klinik WAJIB melakukan absen sidik
jari RSGM pagi maksimal jam 08.15 dan absen pulang minimal jam 15.30 dan
maksimal jam 16.00."
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka aturan ini diberlakukan sejak hari Rabu, 1 Februari 2017 di bagian bedah mulut klinik. Demikian informasi ini disampaikan, harap menjadi perhatian.
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat