Disampaikan kepada seluruh mahasiswa kepaniteraan klinik bahwa menindaklanjuti keputusan pimpinan program studi perihal verifikasi nilai akhir bagi mahasiswa profesi untuk pencetakan transkrip nilai pada akhir pendidikan kepaniteraan klinik (setelah mahasiswa dinyatakan "lulus" dalam berita acara ujian komprehensif dokter gigi), maka terhitung mulai mahasiswa yang ujian komprehensif dokter gigi per periode bulan Oktober 2015, maka berkas tambahan yang harus dikumpulkan setelah mahasiswa dinyatakan "lulus" dalam ujian komprehensif dokter gigi dapat diunduh pada menu arsip akademik di bagian "berkas akademik profesi" dengan judul lembaran verifikasi perolehan nilai akhir mata kuliah kepaniteraan klinik. Lembaran tersebut difotokopi oleh mahasiswa yang bersangkutan dan dibuat pada karton bewarna putih. Lembaran tersebut yang nantinya dikumpulkan pada bagian administrasi akademik setelah mendapat pengesahan dari semua ketua bagian dan koordinator akademik untuk kepentingan yudisium, pengurusan surat keterangan dan pengantar UKMP2DG, dan transkrip nilai. Aturan lain dapat dibaca pada bagian "catatan" yang tertera pada lembaran tersebut.
Lembaran verifikasi tersebut dapat diisi bersamaa pada saat melakukan verifikasi di ketua bagian pada akhir penyelesaian semua persyaratan kasus dan untuk perumusan cara perhitungan diserahkan ke bagian masing-masing. Demikian diinformasikan, harap menjadi perhatian.
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat
Lembaran verifikasi tersebut dapat diisi bersamaa pada saat melakukan verifikasi di ketua bagian pada akhir penyelesaian semua persyaratan kasus dan untuk perumusan cara perhitungan diserahkan ke bagian masing-masing. Demikian diinformasikan, harap menjadi perhatian.
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat