Total Tayangan Halaman

Senin, 30 Juni 2014

Pemberlakuan aturan pengesahan dalam lembar pengesahan skripsi mahasiswa

Disampaikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian skripsi bahwa masa perbaikan (revisi) skripsi harus disesuaikan dengan tanggal persetujuan dalam berita acara ujian skripsi, yaitu dalam kurun waktu satu bulan. Mahasiswa DIWAJIBKAN mendapatkan persetujuan revisi untuk hardcover skripsi dari kedua pembimbing pada lembar pengesahan skripsi. Sebelum mahasiswa mengajukan untuk pengesahan ke ketua porgram studi dan Dekan Fakultas Kedokteran, mahasiswa harus memperlihatkan naskah hardcover skripsi yang telah disetujui oleh kedua pembimbing ke koordinator atau pendamping Bidang Akademik PSPDG FK Unsrat untuk diklarifikasi jika perbaikan sudah sesuai dengan batas tanggal maksimal dalam berita acara ujian skripsi. Selanjutnya, koordinator atau pendamping Bidang Akademik PSPDG FK Unsrat akan mengesahkan lembar pengesahan untuk diajukan ke Ketua Program Studi dan Dekan Fakultas Kedokteran. Aturan ini mulai diberlakukan bagi mahasiswa yang menempuh ujian skripsi pada bulan Juli 2014 dan seterusnya, sedangkan mahasiswa yang telah melangsungkan ujian skripsi sebelum Juli 2014 tidak dikenakan aturan klarifikasi pada lembar pengesahan. Demikian informasi ini untuk diperhatikan dengan baik. Terima kasih.

ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat