PENGUMUMAN
No : 093/PS-KG/FK-UNSRAT/III -14
Bimbingan Khusus
- Bimbingan khusus pada mahasiswa hanya berlaku bagi mahasiswa dengan memiliki tiga modul yang tersisa dengan nilai C atau tersisa dua modul dengan salah satu modul memiliki nilai E dan modul lainnya memiliki nilai C.
- Bimbingan khusus hingga pemasukan nilai diselesaikan maksimal empat minggu.
- Nilai akhir modul yang diberi bimbingan khusus adalah maksimal nilai B.
Masa Perbaikan Nilai
Modul
- Masa perbaikan nilai dilangsungkan pada akhir semester genap dengan metode ujian modul tanpa kegiatan perkuliahan.
- Mahasiswa yang memprogramkan perbaikan nilai harus terdaftar pada semester genap.
- Modul yang boleh diprogramkan untuk perbaikan nilai adalah modul pengulangan dengan nilai C/D.
- Nilai maksimal untuk perbaikan nilai modul adalah B.
- Maksimal SKS yang dapat dikontrak pada masa perbaikan nilai adalah 12 SKS untuk modul bukan skills lab atau sembilan sks untuk modul skills lab.