Total Tayangan Halaman

Senin, 23 Juni 2014

Regulasi Bimbingan khusus dan masa perbaikan nilai





PENGUMUMAN
No : 093/PS-KG/FK-UNSRAT/III -14



Bimbingan Khusus
  1. Bimbingan khusus pada mahasiswa hanya berlaku bagi mahasiswa dengan memiliki tiga modul yang tersisa dengan nilai C atau tersisa dua modul dengan salah satu modul memiliki nilai E dan modul lainnya memiliki nilai C.
  2. Bimbingan khusus hingga pemasukan nilai diselesaikan maksimal empat minggu.
  3. Nilai akhir modul yang diberi bimbingan khusus adalah maksimal nilai B.
Masa Perbaikan Nilai Modul

  1.  Masa perbaikan nilai dilangsungkan pada akhir semester genap dengan metode ujian modul tanpa kegiatan perkuliahan.
  2. Mahasiswa yang memprogramkan perbaikan nilai harus terdaftar pada semester genap.
  3. Modul yang boleh diprogramkan untuk perbaikan nilai adalah modul pengulangan dengan nilai C/D.
  4. Nilai maksimal untuk perbaikan nilai modul adalah B.
  5. Maksimal SKS yang dapat dikontrak pada masa perbaikan nilai adalah 12 SKS untuk modul bukan skills lab atau sembilan sks untuk modul skills lab.