Total Tayangan Halaman

Senin, 23 Juni 2014

Pengumuman regulasi karya tulis mahasiswa PSPDG FK Unsrat Tahun 2014



PENGUMUMAN
No : 093/PS-KG/FK-UNSRAT/III -14

Tugas Akhir (Skripsi)

  1. Skripsi adalah karya ilmiah yang memuat hasil penelitian. Tujuan pembuatan skripsi adalah agar mahasiswa di akhir studinya mampu menghasilkan sebuah karya ilmiah.
  2.  Untuk menempuh skripsi, mahasiswa diharuskan sudah memenuhi persyaratan akademik tertentu sebagai berikut:  
  • Pada semester VIII, telah menyelesaikan studi sekurang-kurangnya 130 SKS dengan nilai setiap modul minimal C dan IPK sekurang-kurangnya 2.00.
  • Sudah menempuh modul metodologi penelitian, metode penulisan, dan biostatistika kedokteran gigi.
3.    Prosedur menempuh skripsi:
  • Mahasiswa mengikuti pengundian penentuan Disiplin Ilmu Bagian (Departemen) yang akan diajukan. Bagian akademik melakukan verifikasi jika mahasiswa yang mengikuti pengundian telah memenuhi persyaratan skripsi mahasiswa, dengan melihat KRS dan KHS.
  • Mahasiswa yang telah mendapatkan Departemen mengajukan maksimal dua judul skripsi ke koordinator skripsi yang ditunjuk oleh pimpinan PSPDG FK Unsrat.
  • Koordinator skripsi menentukan pembimbing I dan pembimbing II masing-masing mahasiswa dan selanjutnya diajukan ke pimpinan program studi untuk disetujui dan dibuatkan surat penunjukan oleh Dekan fakultas kedokteran.
  • Mahasiswa menerima kartu pemantauan (kontrol) skripsi yang diterbitkan oleh Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat dan dibuat rangkap tiga.
  • Mahasiswa menghadap dosen pembimbing skripsi untuk konsultasi dan dalam setiap sesi konsultasi mahasiswa harus meminta tanda tangan pembimbing skripsi pada kartu kontrol skripsi.
  •  Apabila dalam waktu satu semester (semester VIII) tidak terdapat kemajuan dalam penyusunan skripsi (tidak ujian proposal), mahasiswa yang bersangkutan diberi nilai E dan diharuskan untuk melakukan kontrak ulang (KRS baru) pada mata kuliah skripsi dan mengikuti pengundian Departemen kembali.
  • Mahasiswa diharuskan menyelesaikan penelitian, ujian skripsi hingga naskah skripsi dijilid hard cover, dan naskah publikasi pada semester VIII. Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, dapat diberi perpanjangan maksimal satu semester (semester IX) dan diharuskan menyelesaikan pada semester berikutnya (semester IX).
  • Apabila dalam waktu satu semester berikutnya (semester IX) mahasiswa tidak dapat menyelesaikan skripsi hingga hard cover, maka mahasiswa yang bersangkutan diberi nilai E dan harus melakukan kontrak ulang pada mata kuliah skripsi dan mengikuti pengundian Departemen kembali.
4.    Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan ujian proposal/ujian skripsi sebagai berikut:
  • Ujian proposal dilaksanakan setelah naskah usulan penelitian (proposal skripsi) disetujui oleh kedua pembimbing (dibuktikan dengan tanda tangan pada lembar pengesahan naskah) dan naskah telah dijilid soft cover dengan warna hijau muda.
  • Ujian proposal skripsi diselenggarakan dengan kehadiran kedua pembimbing skripsi dan kedua penguji. Namun, dalam keadaan tertentu ujian proposal dapat diselenggarakan, jika salah satu pembimbing berhalangan, tetapi kedua penguji harus hadir.
  • Penguji proposal yang berhalangan hadir pada saat seminar proposal, tetapi telah menyetujui waktu yang disepakati bersama, dapat digantikan oleh dosen lain yang diusulkan oleh penguji sebelumnya yang berhalangan dengan sepengetahuan koordinator skripsi dan Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat dan dosen tersebut harus memenuhi syarat sebagai penguji (minimal bergelar S2/Spesialis/syarat lain yang diatur dalam aturan akademik Fakultas dan Universitas). Dan jika penguji sebelumnya tidak dapat memberikan usulan penguji pengganti, maka koordinator skripsi dapat menunjuk dosen penguji dengan persetujuan Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat.
  • Penguji yang telah menggantikan dosen penguji lain pada saat seminar proposal harus melanjutkan tugas sebagai penguji pada ujian skripsi berikutnya.
  • Pembimbing I dan pembimbing II memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam pembimbingan skripsi mahasiswa, baik dalam isi naskah dan tata penulisan skripsi.
  • Pendaftaran ujian proposal/skripsi dan pengurusan administrasi akademik untuk skripsi diselenggarakan setiap bulan pada minggu pertama dan kedua (pendaftaran hingga hari Jumat) dan ujian proposal/skripsi dilaksanakan pada minggu ketiga setiap bulan. Batas maksimal mahasiswa yang ujian proposal/skripsi setiap bulan adalah 40 mahasiswa.
  • Lembar pengesahan untuk hard cover skripsi ditanda tangani setelah perbaikan disetujui oleh kedua pembimbing dan tanda tangan menggunakan tinta warna biru pada lembar pengesahan sebanyak jumlah yang dibutuhkan sesuai dengan aturan akademik yang berlaku.
  • Ujian proposal dilengkapi dengan berita acara dan memuat hasil ujian proposal secara jelas (proposal dilanjutkan/ujian proposal diulangi dalam kurun waktu yang disepakati bersama dalam ujian proposal dengan mengacu pada aturan akademik yang berlaku di Fakultas Kedokteran dan Universitas).
  • Ujian skripsi dilengkapi berita acara dan hasil ujian skripsi dibacakan pada akhir ujian (lulus/tidak lulus) dengan besaran nilai skripsi yang langsung dikumpulkan ke Bagian Akademik PSPDG setelah selesai ujian.
  • Pembimbing I, Pembimbing II, Penguji I, dan Penguji II wajib memberikan nilai pada akhir ujian skripsi dengan ketentuan nilai pembimbing I dan II dijumlahkan dan dirata-ratakan mejadi satu nilai, sedangkan nilai lain berasal dari penguji I dan penguji II, sehingga nilai akhir skripsi adalah rata-rata dari tiga nilai (pembimbing I dan pembimbing II menjadi satu nilai, nilai dari penguji I, dan nilai dari penguji II).
  • Masukan untuk perbaikan naskah skripsi dari kedua pembimbing dan penguji harus diselesaikan oleh mahasiswa dan disetujui untuk dijilid hard cover oleh kedua pembimbing atau penguji (jika diperlukan) maksimal satu bulan setelah tanggal pelaksanaan ujian skripsi, kecuali jika ada halangan yang disebabkan oleh pembimbing/penguji. Jika dalam waktu satu bulan, naskah skripsi tidak disetujui untuk hard cover, maka nilai ujian skripsi sebelumnya dibatalkan dan ujian skripsi harus diulangi.
  • Nilai skripsi yang diperoleh mahasiswa dari hasil ujian skripsi disimpan oleh Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat dan berlaku maksimal satu bulan hingga perbaikan naskah skripsi dan persetujuan hard cover.
  • Naskah skripsi yang telah di-hard cover dan naskah publikasi untuk jurnal PSPDG FK Unsrat harus telah disetujui oleh kedua pembimbing sebelum dimasukkan ke Bagian Akademik dan perpustakaan PSPDG FK Unsrat. Naskah skripsi dan publikasi tersebut juga dimasukkan dalam bentuk soft copy dalam CD, kemudian diserahkan ke Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat.
  • Bimbingan skripsi harus dilaksanakan di lingkungan akademik pada jam kerja pegawai.
  • Untuk mengusulkan ujian skripsi, mahasiswa wajib mengikuti minimal sepuluh kali ujian proposal mahasiswa yang lain dan dibuktikan dengan paraf moderator dalam acara ujian proposal pada kartu kontrol mahasiswa.