Disampaikan perubahan dalam aturan jadwal piket mahasiswa profesi gelombang 1-7 berdasarkan hasil evaluasi dan beberapa pertimbangan pada aturan akademik No. 010/BAAK/PSPDG FK Unsrat/I-16 pada point 7 sebagai berikut:
"Mahasiswa profesi gelombang 1-7 tidak diizinkan mengerjakan kasus perawatan di bagian lain, kecuali bagian ortodonsia dan prostodonsia, pada hari piket. Hal ini dimungkinkan dengan mempertimbangkan pembagian dosen pembimbing klinik mahasiswa pada kedua bagian tersebut dengan penyesuaian jadwal jaga dosen pembimbing klinik."
Demikian informasi ini disampaikan, terima kasih.
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat
"Mahasiswa profesi gelombang 1-7 tidak diizinkan mengerjakan kasus perawatan di bagian lain, kecuali bagian ortodonsia dan prostodonsia, pada hari piket. Hal ini dimungkinkan dengan mempertimbangkan pembagian dosen pembimbing klinik mahasiswa pada kedua bagian tersebut dengan penyesuaian jadwal jaga dosen pembimbing klinik."
Demikian informasi ini disampaikan, terima kasih.
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat