Total Tayangan Halaman

Selasa, 12 Januari 2016

Hasil keputusan rapat akademik Selasa, 12 Januari 2016 perihal mahasiswa profesi gelombang 8-9

Disampaikan hasil keputusan rapat akademik pada hari Selasa, 12 Januari 2016 tentang mahasiswa profesi gelombang sebagai berikut:

  1. Mahasiswa gelombang 10 diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan masuk kepaniteraan profesi hingga batas waktu penutupan portal akademik perihal registrasi dan pendaftaran KRS online yaitu pada tanggal 29 Januari 2016. Jika dalam batas waktu tersebut, tidak dapat dipenuhi, maka mahasiswa gelombang 10 masuk profesi pada periode semester ganjil 2016/2017.
  2. Mahasiswa diberikan surat peringatan jika memperoleh 2 (dua) nilai E pada mata kuliah klinik yang dikontrak pada semester yang sebelumnya. Surat peringatan berisi peringatan untuk masuk ke masa transisi jika mahasiswa memperoleh 2 (dua) nilai E pada mata kuliah klinik semester berikutnya . Surat peringatan ini diberikan oleh akademik dalam satu nomor surat akademik yang memuat semua nama mahasiswa yang diberikan peringatan. Masa transisi akan diberlakukan mulai semester ganjil 2016/2017 setelah terdapat laporan hasil mahasiswa profesi pada Semester genap 2015/2016 ini.
  3. Surat peringatan diberikan mulai semester genap 2015/2016 pada mahasiswa yang memperoleh dua nilai E pada mata kuliah yang dikontrak di semester ganjil 2015/2016. Surat ini akan diterbitkan kemudian setelah penetapan final nama-nama mahasiswa menyusul nilai bagian lengkap. 
  4. Untuk semua mahasiswa (baik yang mendapat atau tidak mendapat surat peringatan) diberikan kesempatan untuk naik ke semester berikutnya dengan mengikuti jadwal rotasi klinik sesuai matriks awal yang diberikan dalam lampiran aturan akademik No. 331.
  5. Penegasan kembali diberikan bahwa satu hari dinyatakan sebagai hari Orto/Prosto dalam satu minggu, misalnya mahasiswa A memperoleh hari Senin sebagai hari Orto/Prosto yang berarti mahasiswa tersebut dapat bekerja rekuiremen klinik di bagian Ortodonsia dan Prostodonsia. Namun, menindaklanjuti hasil pemetaan dosen pembimbing kasus klinik di bagian prostodonsia, maka mahasiswa dapat bekerja di luar hari Orto/Prosto dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Mahasiswa WAJIB meminta izin kepad dosen jaga di bagian yang sedang dijalani dengan mengisi buku jurnal harian bagian.
    • Mahasiswa yang bekerja satu kasus di bagian prosto, tetapi di luar hari Orto/Prosto dan telah mendapat izin dari dokter jaga di bagian terkait, WAJIB meninggalkan pasien yang sedang dikerjakan di bagian Prosto jika terdapat pasien umum di bagian yang sedang dijalani, kecuali mendapat pengganti yang bersedia bekerja dan merupakan mahasiswa yang sedang menjalani bagian yang sama. Hal ini diberikan kesempatan sebagai pemecahan masalah aturan di bagian prostodonsia yang telah membagi dosen pembimbing per rekuiremen kasus dan adanya variasi jadwal dosen pembimbing. 

Demikian hasil keputusan rapat akademik yang dapat diinformasikan, harap menjadi perhatian. Hasil keputusan ini akan dimuat sebagai aturan akademik. 

ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat