Total Tayangan Halaman

Rabu, 08 Juli 2015

Penghapusan kasus 2 operator pada kasus gigi tiruan sebagian lepasan pada bagian prostodonsia klinik

Berdasarkan hasil komunikasi antara ketua bagian dan dosen pembimbing klinik di bagian prostodonsia bersama dengan bagian akademik PSPDG FK Unsrat, bersama ini disepakati bahwa kriteria tertentu pada kasus gigi tiruan sebagian lepasan yang dapat dikerjakan oleh dua operator berdasarkan aturan akademik No. 575/BAAK/PSPDG/FK-UNSRAT/IX -14 telah dihapus. Bagi mahasiswa yang telah melakukan prosedur indikasi dan pengerjaan pasien yang dibuktikan dengan tanda tangan dari dosen pembimbing klinik bagian prostodonsia diperbolehkan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan dua operator. Terhitung mulai hari ini Rabu, 8 Juli 2015 kasus gigi tiruan sebagian lepasan dengan dua operator "telah dihapus". Demikian penyampaian ini, harap menjadi perhatian.

ttd
Bagian Prostodonsia dan Akademik PSPDG FK Unsrat