Total Tayangan Halaman

Jumat, 31 Juli 2015

Penertiban administrasi akademik bagi mahasiswa profesi gelombang 1-9

Disampaikan kepada seluruh mahasiswa profesi gelombang 1-9 bahwa dalam rangkaian penertiban administrasi akademik PSPDG FK Unsrat maka mahasiswa wajib melakukan pengisian KRS dan pembayaran SPP pada semester ganjil 2015/2016. Untuk batas waktu pembayaran SPP dan pengurusan KRS online hingga 11 Agustus 2015. Beberapa ketentuan untuk penertiban administrasi akademik dijelaskan sebagai berikut:
  1.  KRS online hanya diberlakukan bagi mahasiswa profesi gelombang 8 dan 9 (yang telah memiliki NIM profesi). Bagi mahasiswa profesi gelombang 9 yang belum memiliki NIM profesi wajib melakukan kotrak KRS secara manual hingga NIM profesi diperoleh.
  2. Bagi mahasiswa profesi gelombang 1-7 wajib melakukan pengisian KRS secara manual
  3. Semua berkas KRS baik online maupun manual wajib ditandatangani oleh Dosen pembimbing akademik baru yang telah ditunjuk dan dapat diunduh pada menu arsip akademik di portal akademik ini. 
  4. Semua berkas KRS online/manual yang telah ditandatangani oleh DPAM dan bukti slip pembayaran SPP semester ganjil 2015/2016 harus dimasukkan ke bagian administrasi akademik (Sdr Fenly) paling lambat hari Kamis, 20 Agustus 2015.
  5. Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan pengumpulan KRS dan bukti slip pembayaran spp semester ganjil 2015/2016 akan dipertimbangkan untuk melanjutkan pendidikan profesi di RSGM FK Unsrat pada semester ganjil 2015/2016.
Demikian penyampaian ini, harap menjadi perhatian, terima kasih.

ttd
Bagian akademik PSDPG FK Unsrat