Aturan bagian bedah mulut klinik diberlakukan mulai hari Senin, 5 September 2016 dengan nomor 191/BAAK/PSPDG/FK-UNSRAT/IX-16 setelah melalui proses review oleh tim bagian bedah mulut, mahasiswa profesi perwakilan, dan rapat akademik. Mahasiswa yang melakukan rotasi di bagian bedah mulut WAJIB mematuhi aturan yang berlaku. Demikian informasi ini diberikan, harap menjadi perhatian.
td
Ketua bagian
td
Ketua bagian