Menindaklanjuti penertiban administrasi skripsi, maka nama-nama mahasiswa yang tidak memasukkan berkas naskah (terlampir dalam portal ini) masih diberikan kesempatan hingga hari Jumat, 30 Oktober 2015. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, berikut beberapa sanksi akademik yang ditetapkan berdasarkan hasil diskusi dengan pimpinan prodi, unit penjaminan mutu dan bagian akademik sebagai berikut:
- Mahasiswa yang telah wisuda dan lulus panum, maka mahasiswa tersebut tidak diperkenankan masuk ke kepaniteraan profesi hingga lewat satu periode masuk kepaniteraan profesi.
- Mahasiswa yang sudah selesai ujian proposal dan sementara penelitian, maka mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian skripsi pada periode semester ganjil 2015/2016, sehingga jika sudah melewati satu tahun masa skripsi (2 semester), maka dilakukan pengundian ulang.
- Mahasiswa yang sudah selesai skripsi dan telah terjadwal skripsi pada periode bulan ini, tidak dipernankan melakukan kontrak kepaniteraan umum dan harus melewati satu periode panum dari jadwal wisuda, misalnya wisuda bulan November, tidak boelh mengikuti panum pada periode Desember.