Total Tayangan Halaman

Kamis, 02 April 2015

Pemberlakuan masa peralihan bagi mahasiswa profesi gelombang 8

Disampaikan kepada seluruh mahasiswa profesi gelombang 8, sehubungan dengan hasil pertemuan evaluasi dan diskusi bersama perwakilan mahasiswa profesi gelombang 8, staf pengajar, dan pimpinan program studi, maka diputuskan beberapa ketentuan sehubungan dengan kelanjutan waktu pelaksanaan proses belajar mengajar di pendidikan profesi bagi mahasiswa profesi gelombang 8 dengan nomor 167/BAAK/PSPDG/FK-UNSRAT/III-15 dan dapat diunduh di menu download. Demikian penyampaian ini.

ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat