Total Tayangan Halaman

Kamis, 15 Desember 2016

NILAI C DALAM MATA KULIAH MAHASISWA PSPDG FK UNSRAT

Menindaklanjuti informasi tentang pengakuan nilai C di Senat Fakultas Kedokteran sebagai nilai lulus, maka terhitung semester genap 2016/2017 (bulan Januari 2017), mahasiswa dapat melakukan yudisium dengan nilai C karena dianggap "lulus" dengan mata kuliah tersebut. Berdasarkan hal tersebut, nilai C tidak perlu memperoleh ujian remedial atau dikontrak ulang dalam kartu rencana studi mahasiswa. Demikian informasi ini disampaikan, terima kasih.

ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat