Menindaklanjuti informasi tentang pengakuan nilai C di Senat Fakultas Kedokteran sebagai nilai lulus, maka terhitung semester genap 2016/2017 (bulan Januari 2017), mahasiswa dapat melakukan yudisium dengan nilai C karena dianggap "lulus" dengan mata kuliah tersebut. Berdasarkan hal tersebut, nilai C tidak perlu memperoleh ujian remedial atau dikontrak ulang dalam kartu rencana studi mahasiswa. Demikian informasi ini disampaikan, terima kasih.
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat