Berikut disampaikan informasi aturan yang akan termuat dalam aturan akademik No. 153/.BAAK/PSPDG FK Unsrat/VI-16 tentang beberapa tambahan aturan pendidikan profesi sebagai berikut:
Bagi mahasiswa klinik yang mengambil mata
kuliah Periodonsia Klinik III, untuk kasus ENAP/Gingevektomi dan Splinting
dapat dikerjakan di luar bagian dengan ketentuan sebagai berikut:
- ENAP/ Gingvektomi dan splinting bagi mahasiswa semester IV dapat dikerjakan di luar bagian (pada masa transisi), sedangkan bagi mahasiswa semester III kasus splinting tetap di dalam bagian Periodonsia sesuai dengan waktu yang ditentukan (menurut jadwal siklus).
- Bila mahasiswa berada pada suatu bagian lain, maka harus mendapatkan surat izin dari bagian tersebut dan ditunjukkan kepada dosen piket (jaga) bagian Periodonsia.
- Mahasiswa yang masa siklusnya masih di bagian lain, setiap kali akan mengerjakan pasien di bagian Periodonsia telah mendapat izin dari bagian lain tersebut dengan menunjukkan surat izin yang sudah ditandatangani oleh dosen jaga dari bagian lain.
- Mahasiswa yang akan mengerjakan kasus ENAP/ Gingivektomi, harus telah mengerjakan kasus Kuretase terlebih dahulu (minimal kuretase sampai tahap DOPS) dan dibuktikan dengan menunjukkan lembaran pengerjaan pasien kuretase kepada instruktur. Atau dengan kata lain, apabila kasus kuretase masih di tahap DST, mahasiswa belum dapat mengerjakan ENAP/gingivektomi
ttd
Ketua Bagian Periodonsia