Total Tayangan Halaman

Senin, 16 Maret 2020

PEMBERITAHUAN MENGENAI SURAT EDARAN REKTOR UNSRAT NOMOR: 2337/UN12/LL/2020

Merujuk Edaran Rektor Unsrat No. 2337/UN12/LL/2020 pada hari Minggu, 15 Maret 2020 dalam menyikapi Pandemi COVID-19, dengan ini disampaikan : 
  1. Seluruh pembelajaran termasuk evaluasi pembelajaran mahasiswa tahap akademik/S1 dan profesi dokter, dokter gigi, dan ners tidak dilaksanakan di kampus atau rumah sakit pendidikan. Tempat pembelajaran dialihkan ke tempat tinggal masing-masing dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Dalam hal ini diinstruksikan kepada semua mahasiswa untuk tidak mengunjungi tempat-tempat umum atau tempat banyak orang berkumpul dan dihimbau untuk tetap berada di tempat tinggal dimana PJJ mudah diakses. 
  2. Materi dan metode PJJ mahasiswa profesi diatur oleh Bagian masing-masing, dan untuk sementara tidak ada jadwal perpindahan stase Bagian. Untuk mahasiswa stase UKMPPD diharapkan melakukan pembelajaran mandiri di tempat tinggal masing-masing.
  3. Materi dan metode PJJ mahasiswa tahap akademik diatur sesuai modul/mata kuliah masing-masing.
  4. Sistem PJJ akan diatur dalam waktu beberapa hari ke depan, dan akan diinformasikan melalui WAG yang tersedia bagi dosen dan mahasiswa.
  5. Seluruh proses pembelajaran akademik dan profesi akan diinformasikan secara berkala melalui WAG yang tersedia, dengan melihat perkembangan terakhir pandemi COVID-19. 
  6. Khusus kegiatan pembelajaran bagi mahasiswa PPDS dilakukan sesuai modul dan lokasi penempatannya dengan menerapkan kewaspadaan pencegahan COVID-19 di rumah sakit setempat. Kondisi fisik mahasiswa PPDS harus dijaga, maka Bagian/Program Studi dapat mengatur stase mahasiswa dengan bijaksana.
  7. Untuk ujian proposal skripsi ditunda pelaksanaannya dan akan diinformasikan kemudian. 
  8. Ujian Komisi dan Bimbingan Khusus mahasiswa tahap akademik diatur oleh Ketua/Sekretaris Modul/Mata Kuliah dalam sistem PJJ. 
  9. Seluruh kegiatan ekstra-kurikuler mahasiswa ditiadakan.
  10. Seluruh kegiatan dalam rangka Dies Natalis FK Unsrat ke-61 ditangguhkan, sambil melihat perkembangan keadaan pandemi COVID-19.
  11. Seluruh Tenaga Pendidik dan Kependidikan tetap melaksanakan tugas layanan kegiatan akademik dan non-akademik seperti biasanya dengan memanfaatkan fasilitas online atau jika perlu dapat melakukannya secara langsung di kampus dengan memperhatikan protokol COVID-19 yang ditetapkan pemerintah.