Disampaikan kepada seluruh mahasiswa profesi bahwa batas pemasukan KRS semester ganjil 2017/2018 yaitu pada hari Senin, 7 Agustus 2017 sesuai jam kerja di administrasi akademik profesi (Sdr. Fenly). Selanjutnya, bagian akademik akan mengeluarkan nama mahasiswa yang tidak mengumpulkan KRS sebagai dasar penetapan mahasiswa yang tidak dapat melakuan perawatan penyelesaian rekuiremen klinik di semester ganjil 2017/2018. Demikian informasi ini disampaikan, harap menjadi perhatian.
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat