Total Tayangan Halaman

Jumat, 04 November 2016

SOSIALISASI HASIL KEPUTUSAN RAPAT AKADEMIK JUMAT, 5 NOVEMBER 2016

Berikut disampaikan hasil keputusan rapat akademik pada hari Jumat, 5 November 2016 untuk dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Sanksi akademik bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan putaran rotasi klinik diatur dalam aturan akademik No. 250/UN12.1.4.32/dl/2016 dan berdasarkan aturan tersebut, maka mahasiswa ybs memperoleh nilai E pada semua mata kuliah yang dikontrak pada semester bersangkutan.
  2. Bagi mahasiswa yang masih berada pada semester III pendidikan profesi tidak diperkenankan mengontrak mata kuliah IKMG Klinik III dan mengikuti kegiatan Praktek Belajar Lapangan (Community Project).
  3. Kegiatan PBL WAJIB dilaksanakan pada bulan November atau Desember setiap tahun karena mempertimbangkan masa transisi yang berada pada putaran rotasi selama 4 semester.
  4. Penambahan kasus rekuiremen klinik bagian Oral Medicine  TIDAK DIBERLAKUKAN bagi mahasiswa gelombang 1-11. Penambahan kasus tersebut, mulai diberlakukan pada mahasiswa gelombang 12.
Demikian beberapa hasil keputusan rapat akademik pada hari Jumat, 5 November 2016 untuk dilaksanakan.

ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat