Berikut disampaikan hasil keputusan rapat akademik pada hari Jumat, 5 November 2016 untuk dilaksanakan sebagai berikut:
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat
- Sanksi akademik bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan putaran rotasi klinik diatur dalam aturan akademik No. 250/UN12.1.4.32/dl/2016 dan berdasarkan aturan tersebut, maka mahasiswa ybs memperoleh nilai E pada semua mata kuliah yang dikontrak pada semester bersangkutan.
- Bagi mahasiswa yang masih berada pada semester III pendidikan profesi tidak diperkenankan mengontrak mata kuliah IKMG Klinik III dan mengikuti kegiatan Praktek Belajar Lapangan (Community Project).
- Kegiatan PBL WAJIB dilaksanakan pada bulan November atau Desember setiap tahun karena mempertimbangkan masa transisi yang berada pada putaran rotasi selama 4 semester.
- Penambahan kasus rekuiremen klinik bagian Oral Medicine TIDAK DIBERLAKUKAN bagi mahasiswa gelombang 1-11. Penambahan kasus tersebut, mulai diberlakukan pada mahasiswa gelombang 12.
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat