Total Tayangan Halaman

Jumat, 04 November 2016

SANKSI AKADEMIK BAGI MAHASISWA PROFESI GELOMBANG 8 YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN ABSENSI 80%

Berdasarkan hasil keputusan rapat akademik pada hari Jumat, 5 November 2016, maka disampaikan surat akademik No. 250/UN12.1.4.32/DL/2016 tentang sanksi bagi mahasiswa profesi gelombang 8 yang tidak memenuhi ketentuan absensi 80% terhitung bulan Agustus-Oktober 2016 dan dapat diunduh pada menu arsip akademik. Demikian informasi ini disampaikan, harap menjadi perhatian.

ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat