Total Tayangan Halaman

Senin, 10 Oktober 2016

PENETAPAN FINAL MASA TRANSISI BAGI MAHASISWA PROFESI GELOMBANG 1-8

Berdasarkan hasil keputusan rapat akademik pada hari Jumat, 7 Oktober 2016 dan pertemuan sosialisasi hasil rapat ke mahasiswa pada hari Senin, 10 Oktober 2016, berikut disampaikan finalisasi hasil keputusan dan masukan mahasiswa untuk perubahan hasil keputusan rapat akademik sebagai berikut:

  1. Masa transisi bagi mahasiswa gelombang 1-7 diberlakukan mulai hari Selasa, 11 Oktober 2016, sedangkan bagi mahasiswa gelombang 8 diberlakukan per 1 November 2016.
  2. Jumlah dental unit dibatasi bagi mahasiswa profesi yang masuk ke masa transisi dengan pembagian 1 dental unit di bagian bedah mulut, 4 dental unit di bagian prostodonsia, 2 dental unit di bagian periodonsia, 2 dental unit di bagian ortodonsia, 2 dental unit di bagian pedodonsia dan 2 dental unit di bagian konservasi gigi. Denah pembagian dental unit dapat diunduh disini. Pembatasan dental unit diberlakukan mulai bulan Januari 2017 untuk mahasiswa masa transisi.
  3. Mahasiswa yang masuk dalam masa transisi tidak memiliki kewajiban untuk melakukan absen di hari tidak bekerja dan absen untuk mahasiswa transisi diberlakukan hanya satu kali absen yaitu absen datang dengan aturan bagi mahasiswa yang bekerja di pagi hari, maka absensi maksimal jam 8,15, sedangkan bagi yang bekerja di siang hari, maka absensi maksimal jam 10.15. Ketentuan untuk absen pagi jam 8.15 atau absen siang jam 10.15 TIDAK DIBERLAKUKAN untuk perioden Otkober - Desember 2016, tetapi diberlakukan mulai bulan Januari 2016 ketika pembatasan dental unit bagi mahasiswa transisi diberlakukan. 
  4. Jadwal piket tetap mengikuti jadwal yang telah diinformasikan pada semester ganjil 2016/2017 dan berlaku hingga Desember 2016. Jadwal piket yang baru untuk mahasiswa di masa transisi akan disampaikan pada bulan Januari 2017.
Demikian informasi ini, harap menjadi perhatian.

ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat