Disampaikan bahwa sesuai diskusi permasalahan dari beberapa mahasiswa yang telah melakukan kontrak skripsi dan belum menyelesaikan hingga seminar hasil selama 1 semester, maka keputusan untuk mengikuti bimbingan khusus dapat dijelaskan sebagai berikut:
Mahasiswa yang
telah menyelesaikan
seminar proposal (dibuktikan dengan berita acara memuat “penelitian dilanjutkan”), surat ijin penelitian telah ditandatangani oleh kedua dosen pembimbing, dan soft
cover proposal penelitian telah dikumpulkan di bagian administrasi akademik diberi nilai D. Berdasarkan hal tersebut, mahasiswa yang
bersangkutan dapat mengikuti BK dengan ketentuan mengikuti aturan BK
yang berlaku (aturan akademik No.
452/PSPDG-FK/Unsrat/VIII-14).
Selanjutnya, keputusan ini yang merupakan keputusan dalam rapat akademik hari Jumat, 2 September 2016 akan dimasukan dalam aturan akademik tentang skripsi dan bimbingan khusus yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, mahasiswa yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk melapor ke bagian administrasi akademik (Sdr. Bryan) untuk divalidasi dan dibuatkan surat pengantar bimbingan khusus dengan tetap memenuhi ketentuan akademik No. 452/PSPDG-FK/Unsrat/VIII-14 tentang bimbingan khusus.
Demikian penyampaian ini, harap menjadi perhatian.
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK unsrat