SURAT EDARAN
Nomor : 855 / UN12.1 / EP / 2016
Ditujukan kepada :
Seluruh mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsrat yang Menunggak SPP /
UKT / BOP.
Isi
Edaran
:
Menindaklanjuti Surat
Rektor Unsrat nomor 4700 / UN12.1 / EP / 2016 tanggal 5 April 2016 tentang
Pemberitahuan Pertama Bagi Mahasiswa yang Menunggak SPP / UKT / BOP, maka
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bagi mahasiswa yang pada Semester Ganjil
2016/2017 (Juli 2016) tidak melakukan
Pendaftaran Ulang selama 4 (empat) semester berturut-turut, maka status kemahasiswaannya akan dinonaktifkan.
2. Bagi mahasiswa yang menunggak SPP / UKT / BOP
dan akan melakukan pendaftaran ulang untuk mengikuti perkuliahan / pembelajaran pada
Semester Ganjil 2016/2017, sudah dapat menyampaikanpermohonan pengaktifan
kembali kepada Rektor Unsrat melalui Dekan FK Unsrat.
Demikian penyampaian
kami, atas kerja perhatiannya diucapkan terima kasih.
Manado, 11 April 2016
D e k a n,
Prof. Dr. dr. Adrian Umboh, SpA-K.
NIP. 19580826 198703 1 003
Tembusan :
1. Rektor Unsrat, sebagai laporan
2. Wakil Rektor Bidang Akademik Unsrat
3. Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat
4. Para Wakil Dekan FK Unsrat
5. Para Ketua Bagian FK Unsrat
6. Para Koordinator Program Studi FK Unsrat
7. Arsip
Silahkan diunduh surat edaran resmi, disini