Kamis, 26 Maret 2020
Rabu, 25 Maret 2020
Senin, 23 Maret 2020
Senin, 16 Maret 2020
PEMBERITAHUAN MENGENAI SURAT EDARAN REKTOR UNSRAT NOMOR: 2337/UN12/LL/2020
13.35
Merujuk Edaran Rektor Unsrat No. 2337/UN12/LL/2020 pada hari Minggu, 15 Maret 2020 dalam menyikapi Pandemi COVID-19, dengan ini disampaikan :
- Seluruh pembelajaran termasuk evaluasi pembelajaran mahasiswa tahap akademik/S1 dan profesi dokter, dokter gigi, dan ners tidak dilaksanakan di kampus atau rumah sakit pendidikan. Tempat pembelajaran dialihkan ke tempat tinggal masing-masing dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Dalam hal ini diinstruksikan kepada semua mahasiswa untuk tidak mengunjungi tempat-tempat umum atau tempat banyak orang berkumpul dan dihimbau untuk tetap berada di tempat tinggal dimana PJJ mudah diakses.
- Materi dan metode PJJ mahasiswa profesi diatur oleh Bagian masing-masing, dan untuk sementara tidak ada jadwal perpindahan stase Bagian. Untuk mahasiswa stase UKMPPD diharapkan melakukan pembelajaran mandiri di tempat tinggal masing-masing.
- Materi dan metode PJJ mahasiswa tahap akademik diatur sesuai modul/mata kuliah masing-masing.
- Sistem PJJ akan diatur dalam waktu beberapa hari ke depan, dan akan diinformasikan melalui WAG yang tersedia bagi dosen dan mahasiswa.
- Seluruh proses pembelajaran akademik dan profesi akan diinformasikan secara berkala melalui WAG yang tersedia, dengan melihat perkembangan terakhir pandemi COVID-19.
- Khusus kegiatan pembelajaran bagi mahasiswa PPDS dilakukan sesuai modul dan lokasi penempatannya dengan menerapkan kewaspadaan pencegahan COVID-19 di rumah sakit setempat. Kondisi fisik mahasiswa PPDS harus dijaga, maka Bagian/Program Studi dapat mengatur stase mahasiswa dengan bijaksana.
- Untuk ujian proposal skripsi ditunda pelaksanaannya dan akan diinformasikan kemudian.
- Ujian Komisi dan Bimbingan Khusus mahasiswa tahap akademik diatur oleh Ketua/Sekretaris Modul/Mata Kuliah dalam sistem PJJ.
- Seluruh kegiatan ekstra-kurikuler mahasiswa ditiadakan.
- Seluruh kegiatan dalam rangka Dies Natalis FK Unsrat ke-61 ditangguhkan, sambil melihat perkembangan keadaan pandemi COVID-19.
- Seluruh Tenaga Pendidik dan Kependidikan tetap melaksanakan tugas layanan kegiatan akademik dan non-akademik seperti biasanya dengan memanfaatkan fasilitas online atau jika perlu dapat melakukannya secara langsung di kampus dengan memperhatikan protokol COVID-19 yang ditetapkan pemerintah.
Minggu, 15 Maret 2020
PEMBERITAHUAN MENYIKAPI PANDEMI COVID-19
13.44
Yth, Dekan dan Direktur Pascasarjana
Mendahului SOP/Protokol UNSRAT dalam menyikapi Pandemi COVID-19, dengan ini disampaikan :
Mendahului SOP/Protokol UNSRAT dalam menyikapi Pandemi COVID-19, dengan ini disampaikan :
- Untuk mahasiswa D3, S1, S2, S3, Profesi Insinyur, Akutansi, mulai Senin 16 Maret 2020 kegiatan perkuliahan tatap muka akan diganti dengan perkuliahan Jarak Jauh/Daring/online.
- Kegiatan akademik TIDAK DILIBURKAN tetapi diganti dengan perkuliahan Jarak Jauh/Daring/online.
- Mahasiswa tidak perlu datang ke kampus, Program Studi akan melakukan koordinasi dengan seluruh mahasiswa untuk tehnis pelaksanaanya.
- Sehubungan dengan beberapa Mata Kuliah belum di upload online, masing-masing program studi akan mengkoordinasikan dengan dosen Penanggung Jawab MK bentuk pembelajaran yang dapat berupa penugasan mandiri, tugas kepustakaan dll.
- Pogram studi agar mempertimbangkan presensi kehadiran mahasiswa yang melakukan kegiatan pembelajaran dalam bentuk perkuliahan Jarak Jauh/Daring/online.
- Untuk mahasiswa profesi dokter umum, dokter gigi, ners akan dikoordinasikan dengan Fakultas Kedokteran.
- Kegiatan perkuliahan Jarak Jauh/Daring/online dimulai Senin 16 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian dalam edaran Rektor mengenai Protokol COVID-19 Unsrat yang akan diedarkan.