Total Tayangan Halaman

Kamis, 02 Maret 2017

HASIL EVALUASI BATAS PENGUMPULAN KRS MAHASISWA PROFESI SEMESTER GENAP 2016/2017

Menindaklanjuti aturan akademik tentang kewajiban mahasiswa untuk mengontrak kartu rencana studi per semester, melakukan cetak bukti kartu rencana studi dan pengesahan oleh dosen pembimbing akademik dan Wakil Dekan bidang akademik serta hasil evaluasi dan monitoring pada batas waktu pengumpulan KRS mahasiswa profesi semester genap 2016/2017, hanya terdapat 4 mahasiswa dari 235 mahasiswa profesi terdaftar di kepaniteraan klinik berhubung satu dan lain hal yang berhubungan dengan persoalan administrasi akademik, pimpinan program studi menyikapi dengan membuat kebijakan perihal hal tersebut yang dijelaskan sebagai berikut:

"Mahasiswa profesi tetap WAJIB mengumpulkan bukti cetak KRS yang dicetak sendiri dan telah pernah dikumpulkan ke bagian akademik profesi pada periode pertama bulan Februari sebelum ada perpanjangan waktu pembayaran SPP dan kontrak KRS dari Universitas dan minimal telah ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Akademik selambat-lambatnya hari Senin, 6 Maret 2017." Selanjutnya, administrasi akademik akan melakukan cetak nama mahasiswa yang melakukan kontrak tiap mata kuliah profesi dan diserahkan ke masing-masing ketua bagian untuk ditindaklanjuti sebagai dasar verifikasi dan pemberian izin kerja mahasiswa profesi di bagian masing-masing. Mahasiswa yang tidak melakukan kontrak mata kuliah tertentu, tidak diperbolehkan melakukan rekuiremen klinik yang termuat dalam mata kuliah tersebut, kecuali ada beberapa tahapan yang diperbolehkan menurut aturan akademik No. 273/UN12.1.4.32/DL/2016.

Demikian informasi ini disampaikan, harap menjadi perhatian.

ttd
Pimpinan Prodi