Total Tayangan Halaman

Rabu, 10 Agustus 2016

VERIFIKASI KASUS BEDAH MULUT KLINIK DALAM RANGKAIAN PENERTIBAN DAN EVALUASI

Disampaikan kepada seluruh mahasiswa profesi gelombang 8-11 bahwa mulai hari Rabu, 10 Agustus 2016 setelah melakukan evaluasi aturan-aturan di bagian bedah mulut diinformasikan bahwa mahasiswa wajib melakukan pengumpulan data rekapitulasi pasien yang dilakukan pencabutan gigi pada hari Jumat disertai dengan lemba penilaian bagian dan data tersebut harus diberi tanda mana pasien yang diselesaikan oleh pembimbing klinik dan mana yang diselesaikan sendiri. Semua pasien yang diselesaikan oleh pembimbing klinik HARUS mendapatkan ttd verifikasi pembimbing klinik pada hari Jumat pada laporan rekapitulasi. Laporan rekapitulasi memuat No urut, no rekam medik bagian, nama pasien, umur, gigi yang dilakukan pencabutan, dan kolom keterangan (untuk diverifikasi oleh dosen pembimbing klinik jika kasus tersebut diselesaikan oleh dosen pembimbing klinik).

Semua kasus pencabutan gigi yang diselesaikan oleh dosen pembimbing klinik berdasarkan hasil keputusan tim pembimbing klinik bagian bedah mulut yang termuat dalam aturan bagian bedah mulut dan telah disepakati bersama dan disosialisasikan ke mahasiswa profesi, TIDAK TERHITUNG dalam kasus penyelesaian rekuiremen klinik bagian bedah mulut.
Laporan tersebut WAJIB diserahkan pada hari Senin, 15 Agustus 2016. Demikian penyampaian ini, terima kasih.

ttd
Ketua bagian