Total Tayangan Halaman

Jumat, 23 Januari 2015

Pemberitahuan tentang aturan baru kepaniteraan umum periode ketiga

Disampaikan kepada seluruh calon peserta kepaniteraan umum (panum) periode ketiga bahwa terdapat beberapa ketentuan baru sehubungan dengan pelaksanaan panum berdasarkan hasil evaluasi dalam rapat panum periode pertama dan kedua. Panum periode ketiga akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Maret 2015 yaitu hari Senin, 9 Maret 2015 hingga hari Jumat, 13 Maret 2015. Sosialisasi panum akan dilaksanakan pada hari Jumat, 27 Februari 2015. Beberapa ketentuan baru sehubungan dengan pelaksanaan panum periode ketiga sesuai dengan hasil rapat akademik sebagai berikut:
  1. Kuota pendaftaran panum mulai periode ketiga ditiadakan, sehingga mahasiswa diperbolehkan melakukan pendaftaran sesuai batas waktu yang diberikan. Pendaftaran panum pada minggu keempat bulan Februari 2015, yaitu mulai hari Senin, 23 Februari hingga Jumat, 27 Februari 2015.
  2. Sosialisasi panum periode ketiga dilaksanakan pada hari Senin, 2 Maret 2015.
  3. Mulai panum periode ketiga diberlakukan aturan bahwa mahasiswa yang terdaftar panum akan diseleksi untuk masuk panum melalui metode ujian pretest dengan format soal MCQ. Ujian akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Maret setelah dilakukan sosialisasi. Ujian remediasi akan dilakukan jika kuota panum belum mencukupi untuk masuk panum dengan batas maksimal ujian dua kali per mahasiswa per periode panum, kecuali jika kuota panum telah tercapai (sebanyak 30 mahasiswa).
  4. Pada saat sosialisasi panum, mahasiswa akan diberikan buku panduan kepaniteraan umum yang berisi materi panum.
  5. Mahasiswa yang dinyatakan berhak masuk panum harus memenuhi beberapa ketentuan tambahan sebagai berikut:
  • Lulus jika nilai ujian MCQ memenuhi standar nilai lulus yang ditetapkan dengan metode standar setting. 
  • Nilai ujian mahasiswa dijaring dengan menggunakan sistem peringkat (nilai mahasiswa diurut mulai dari yang tertinggi hingga terendah)
  • Kuota mahasiswa untuk masuk panum ditetapkan sebanyak 30 mahasiswa.
Aturan ini diberlakukan bagi seluruh mahasiswa calon peserta panum periode ketiga, termasuk mahasiswa yang terdaftar pada panum periode kedua yang belum termasuk dalam peserta panum periode kedua. Demikian ketentuan ini ditetapkan, terima kasih.

ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat