Disampaikan kepada seluruh mahasiswa profesi gelombang 3 dan 4 yang belum menyelesaikan kepaniteraan profesi hingga periode April 2016 bahwa ditetapkan batas waktu penyelesaian kepaniteraan profesi hingga bulan Desember 2016. Alokasi waktu penetapan sesuai keputusan rapat akademik pada hari Senin, 2 Mei 2016 dijelaskan sebagai berikut:
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat
- Sosialisasi kewajiban penyelesaian oleh bagian akademik dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Mei 2016
- Surat peringatan akan diberikan tiga kali dengan alokasi sebagai berikut: Sp1 diberikan pada bulan Agustus 2016, Sp2 diberikan pada bulan Oktober 2016, Sp3 diberikan pada bulan Desember 2016.
- Jika hingga periode Desember 2016 mahasiswa profesi tidak juga menyelesaikan, maka mahasiswa ybs WAJIB menandatangani surat pengunduran diri per Februari 2017 ATAU tetap mealnjutkan dengan konsekuensi tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti UKMP2DG secara nasional mengingat terdapat ketentuan batas waktu kelulusan mahasiswa yang ditetapkan secara nasional.
ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat