Total Tayangan Halaman

Selasa, 07 Oktober 2014

Himbauan kembali bagi mahasiswa peserta ujian skripsi/proposal

Disampaikan kepada seluruh mahasiswa peserta ujian proposal/skripsi bahwa dua bulan terakhir ini telah terjadi banyak keluhan dari dosen pembimbing atau dosen penguji mengenai naskah proposal/skripsi yang disampaikan H-1 dari jadwal ujian proposal/skripsi. Walaupun dalam aturan skripsi revisi No 453/ BAAK/PSPDG/FK-UNSRAT/VIII-14 tidak tertulis mengenai waktu pemberian naskah, tetapi dalam aturan akademik di tahun-tahun sebelumnya telah tertulis maksimal H-3 naskah ujian proposal/skripsi wajib diserahkan kepada dosen pembimbing dan penguji.
Hal kedua yang perlu ditegaskan kembali sehubungan dengan kesepakatan waktu ujian proposal/skripsi, mahasiswa peserta ujian wajib membuat kesepakatan bukan hanya dengan pembimbing, tetapi juga harus ada kesepakatan waktu dengan dosen penguji. Hal ini berdasarkan banyak keluhan dari dosen penguji yang tidak lagi dikonfirmasi sebelumnya mengenai tanggal dan waktu pelaksanaan ujian, sehingga mahasiswa hanya membawa berkas yang sudah ada tanggal dan waktu pelaksanaan karena pada saat menemui dosen penguji untuk menandatangani lembar pesertujuan tanggal ujian, tanggal dan waktu tersebut belum ditulis atau belum disampaikan perkiraan kapan pelaksanaannya.
Melalui informasi ini, bagian akademik menghimbau kepada seluruh peserta ujian proposal/skripsi mulai periode Oktober 2014 hingga seterusnya agar dapat memperhatikan aturan ini dengan baik. Jika terjadi keluhan sehubungan dengan hal tersebut di atas dan setelah diklarifikasi mahasiswa tidak mengikuti prosedur sebagaimana tercantum di atas, maka ujian proposal/skripsi yang sudah terjadwal dapat dibatalkan oleh dosen pembimbing/penguji yang merasa keberatan.
Demikian himbauan ini, harap menjadi perhatian.

ttd
Bagian Akademik PSPDG FK Unsrat